Masyarakat Adat Nggorang Pertanyakan Posisi Haji Ramang dan Syair dalam Terbitnya SHM 16 Hektare Tanah Keranga

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu (Dok.Pribadi)

Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu (Dok.Pribadi)

LABUAN BAJO, GBRNews.id Polemik sengketa tanah di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, terus bergulir dan kian memanas. Klarifikasi Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang menyebut diri mereka hanya sebagai saksi dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, justru memicu respons keras dari kalangan masyarakat adat sendiri.

Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu, menilai klarifikasi tersebut belum menyentuh inti persoalan utama dalam sengketa yang tengah bergulir.

Feri Adu kerap di sapanya menyebutkan klarifikasi tersebut belum menyentuh substansi utama dalam sengketa tanah di Kerangan, sebagaimana diberitakan media Florespikiranrakyat.com pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Ia bahkan menduga adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta yang tengah didalami aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dipersoalkan bukan sekadar siapa hadir sebagai saksi atau terlapor. Yang menjadi inti adalah bagaimana mungkin sebuah sertifikat tanah bisa terbit hanya dengan berbekal dokumen fotokopi?” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Ia menyoroti dasar penerbitan hak atas lahan seluas 16 hektare yang bersumber dari surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990. Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut patut dipertanyakan karena diduga hanya berupa salinan.

“Ini bukan hal kecil. Surat fotokopi dijadikan alas hak, lalu masuk dalam warkah, dan berujung pada terbitnya lima Sertifikat Hak Milik oleh BPN Manggarai Barat. Ini luar biasa dan aneh,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu (Dok.Pribadi)
Perwakilan masyarakat adat Nggorang, Florianus Surion Adu (Dok.Pribadi)

Feri Adu juga mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari dasar penerbitan sertifikat, keabsahan gambar ukur, hingga peran Fungsionaris Adat dalam keseluruhan proses.

Menurutnya, dalam sistem pertanahan yang sah, setiap tahapan harus melalui verifikasi ketat, termasuk pengakuan dan legitimasi dari otoritas adat setempat.

“Kalau benar semua proses itu berjalan tanpa dokumen asli dan tanpa pengukuhan adat yang sah, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum adat dan hukum pertanahan nasional,” katanya.

Ia juga mengkritik pernyataan yang menyebut Fungsionaris Adat tidak terlibat dalam proses lanjutan setelah penyerahan hak.

“Justru di situlah masalahnya. Kalau tidak terlibat, lalu siapa yang mengesahkan? Siapa yang memastikan bahwa tanah adat benar-benar dilepas secara sah? Tidak mungkin negara bekerja di ruang kosong tanpa legitimasi adat,” ujarnya.

Feri Adu meyakini penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk hasil penelusuran ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Ia menilai pihak yang menandatangani dokumen pengukuran sebelum penerbitan sertifikat menjadi kunci dalam mengungkap dugaan penyimpangan.

“Para penandatangan gambar ukur sebelum sertifikat terbit adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Di situlah pintu masuk untuk membongkar semuanya,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa praktik yang tidak sesuai prosedur berpotensi mencederai nilai adat dan kepastian hukum.

“Lebih baik tidak ada surat pelepasan tanah adat sama sekali, daripada ada tapi hanya berupa fotokopi lalu dikukuhkan. Itu bukan sekadar cacat administrasi, itu bentuk pengkhianatan terhadap hukum adat dan hukum negara,” tambahnya.

“Ini bukan hanya soal satu kasus. Ini soal masa depan hukum tanah di Manggarai Barat. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan runtuh,” tutup Feri Adu.

Pembelaan Fungsionaris Adat dan Kuasa Hukum

Dilansir dari Florespikiranrakyat.com, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan peran sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, memberikan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta yang mereka ketahui, tanpa keterlibatan dalam transaksi jual beli maupun proses sertifikasi lanjutan.

Mereka juga menolak tudingan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, bahkan menyebut narasi yang berkembang sebagai bentuk penyudutan terhadap lembaga adat.

Dalam penjelasannya, surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990 disebut sebagai dasar awal yang kemudian berkembang melalui mekanisme formal antar para pihak.

Keduanya menegaskan, kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.

Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., Haji Ramang Ishaka selaku anak mendiang Haji Ishaka dan Muhamad Syair selaku cucu mendiang Haku Mustafa, masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Kerangan (Karangan) Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Laporan tersebut tengah ditangani penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, dengan dasar Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM. Salah satu fokus penyelidikan ialah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.

“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.

“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.

Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini di berbagai pemberitaan yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah-olah sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.

Ia juga membantah tuduhan adanya pungutan liar dalam pelayanan adat. Menurutnya, setiap interaksi dengan masyarakat berlangsung berdasarkan norma budaya lokal yang telah diwariskan turun-temurun.

“Dalam budaya Manggarai, masyarakat memahami etika adat, termasuk tradisi kapu manuk lele tuak sebagai bentuk penghormatan ketika meminta bantuan atau membuka komunikasi adat. Itu budaya lokal, bukan pungutan liar sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.

“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.

Meski demikian, pihak Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi tugas, kewenangan, serta fakta yang kami ketahui sebagai lembaga adat. Selebihnya, biarlah aparat penegak hukum yang menilai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]
Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keduanya Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.

“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.

Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.

“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Pelapor “S” Desak Pembuktian dan Soroti Keberadaan Surat Asli

Pernyataan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair langsung menuai respons keras dari pelapor berinisial S. Ia menilai klarifikasi tersebut belum menyentuh inti persoalan dalam sengketa tanah di Kerangan.

Menurut S, kunci utama perkara ini terletak pada keabsahan dokumen dasar berupa surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Dokumen itu disebut menjadi dasar hingga terbitnya lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput, dan pihak lainnya.

“Pertanyaannya sederhana: di mana surat asli itu? Jangan berputar-putar. Itu inti dari seluruh persoalan ini,” tegas S.

Ia mengungkapkan, dalam proses pengukuran oleh BPN Manggarai Barat pada 2014, terdapat tanda tangan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai Fungsionaris Adat yang mengesahkan hasil pengukuran. Fakta tersebut, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.

“Kalau dalam dokumen pengukuran ada tanda tangan mereka sebagai pihak yang mengesahkan, lalu bagaimana bisa dikatakan tidak terlibat?” ujarnya.

S juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen fotokopi sebagai dasar pengurusan hak atas tanah hingga berujung pada penerbitan sertifikat.

“Kalau benar hanya bermodal fotokopi, lalu disahkan dan berujung pada terbitnya lima sertifikat, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini kekacauan serius,” katanya.

Ia menegaskan, fokus penyelidikan pidana oleh Bareskrim Polri seharusnya bertumpu pada pembuktian dokumen, bukan pada narasi yang berkembang di ruang publik.

“Saya minta semua pihak berhenti beropini. Ini bukan soal cerita, ini soal bukti. Tunjukkan surat aslinya kalau memang ada,” tegasnya.

Lebih jauh, S juga menyoroti dampak dari penerbitan sertifikat tersebut, mengingat sebagian lahan telah berpindah tangan kepada pihak lain.

“Tanah sudah bersertifikat, sudah diperjualbelikan. Maka keabsahan dokumen awal tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, S melontarkan tantangan terbuka kepada semua pihak.

“Tunjukkan surat asli itu ke penyidik Bareskrim Polri, dan ke publik. Supaya semuanya terang. Kalau tidak ada, publik berhak menilai sendiri.” pungkasnya. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru