LABUAN BAJO, GBRNews.id – Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam dalam kasus sengketa tanah Kerangan, Ramang Ishaka dan Muhamad Syair akhirnya keluar dari Mapolres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026).
Namun, berbeda dari saat kedatangannya yang sempat menjadi sorotan di pintu utama, Haji Ramang dan Syair diduga memilih keluar diam-diam melalui pintu belakang sisi utara Mapolres. Langkah ini terkesan untuk menghindari awak media yang sejak siang menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.
Sejak tiba sekitar pukul 11.00 WITA, Haji amang dan Syair diperiksa oleh tim Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Kerangan, Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 15.53 WITA.
Selama proses berlangsung, Ramang terlihat beberapa kali keluar ruangan untuk beristirahat, namun tetap memilih irit bicara kepada wartawan.
![Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat keluar dari ruang Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]](https://www.gbrnews.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260430_133338-300x179.jpg)
Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, memastikan pemeriksaan belum selesai.
“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tim Bareskrim Polri telah tiba di Labuan Bajo sejak 27 April 2026 dan langsung menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi pelapor. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.
Penyidikan dipimpin oleh Arya Fitri Kurniawan dari Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026, yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017 oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai pertanahan. Sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah Suwandi Ibrahim bersama ahli waris lainnya.
Perkara ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap setelah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta, seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah, serta perjanjian jual beli terkait lahan tersebut dibatalkan.
“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas penasihat hukum ahli waris, Indra Triantoro, didampingi I Wayan Sukawinaya.
![Haji Ramang Ishaka (topi merah) didampingi Kuasa hukumnya, Gabriel Kou (belakang), saat kembali masuk ke dalam ruang pemeriksaan Unit Tipidum Polres Mabar, Kamis (30/4/2026) siang. [Foto Rino/GBRNews.id]](https://www.gbrnews.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260430_174355-300x231.jpg)
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan tersebut, sementara perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini terus meningkat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










