LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kasus dugaan aksi brutal terhadap mitra ojek online (ojol) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini resmi masuk jalur hukum. Komunitas Grab memastikan, tidak ada ruang damai.
Ketua Komunitas Grab Labuan Bajo, Stanislaus Gonsales menegaskan, proses hukum atas penganiayaan yang dialami rekannya, Donatus Darso (41), telah berjalan sesuai prosedur setelah laporan resmi diterima kepolisian, Selasa (14/4/2026).
“Jadi, untuk proses hukumnya saudara Darso yang kemarin mengalami penganiayaan oleh teman kita dari AWSTAR, sekarang sudah masuk fase laporan. Laporannya sudah diterima kepolisian dan sudah ada surat tanda laporannya. Kasus ini lewat jalur hukum, tidak ada mediasi keluarga,” tegas Stanis kepada GBRNews.id, Selasa (14/4/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keterlambatan proses laporan sehari sebelumnya murni disebabkan kendala teknis pada sistem, bukan karena laporan ditolak.
“Memang kemarin sempat lambat karena error sistem, sempat terjadi perdebatan di halaman Polres. Tapi tadi pagi laporan sudah resmi masuk dan sah,” jelasnya.
Mewakili komunitas, Stanis menyayangkan keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum dari Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR).
“Kami sangat menyayangkan. Semua orang sama-sama cari makan, tapi tidak boleh melampaui batas hingga menginjak harga diri dan martabat orang lain,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya menutup ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tidak ada mediasi keluarga. Ini sudah sangat keterlaluan,” tambahnya.
Stanis berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.
Lebih lanjut ia meluruskan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat bersama Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat pada Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, forum tersebut bukan mediasi kasus penganiayaan brutal yang menimpa rekannya, melainkan hanya membahas penataan zonasi penjemputan penumpang antara pihak operasional GrabBike dan AWSTAR di sekitar kawasan Bandara Internasional Komodo.
“Pertemuan tadi itu murni membahas zona penjemputan penumpang, bukan mediasi kasus penganiayaan yang sudah kami laporkan ke polisi,” tegas Stanis.
Sementara itu, korban Donatus Darso mengaku telah menerima surat laporan polisi pada Selasa siang dan memilih menempuh jalur hukum demi keadilan.
“Saya tidak ingin berakhir damai. Saya korban, saya ingin kasus ini diproses sampai tuntas agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia menilai aksi para pelaku dilakukan secara semena-mena dan meninggalkan trauma mendalam.
“Sejak kemarin hingga sekarang saya berhenti kerja karena masih trauma. Saya juga sudah konsultasi dengan lawyer yang disiapkan manajemen Grab dari Jakarta. Proses hukum lanjut, tidak ada ruang mediasi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial T yang diduga merupakan anggota Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) disebut menjadi pelaku utama dalam insiden kekerasan terhadap Donatus Darso (41), mitra ojek online GrabBike.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yohanes Sehadun, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.35 Wita.
Insiden bermula saat korban hendak menjemput penumpang melalui aplikasi Grab di depan sebuah gerai ritel modern. Saat penumpang sudah berada di atas sepeda motor, situasi mendadak berubah mencekam ketika sekelompok orang datang menghampiri dan langsung melakukan intimidasi.
Para pelaku mencabut kunci motor korban secara paksa dan memaksanya turun dari kendaraan.
“Pelaku langsung mencekik saya dari belakang. Saya merasa kesakitan dan mencoba berontak untuk melepaskan diri,” ungkap Darso dalam keterangannya.
Aksi kekerasan berlanjut. Korban ditendang keras di bagian perut hingga terjatuh ke badan jalan yang saat itu sedang dilintasi kendaraan. Saat mencoba bangkit, korban kembali dipukul di bagian kepala.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat mendapat intimidasi dari beberapa orang yang berada di lokasi kejadian. Terduga pelaku disebut tidak beraksi sendiri.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses hukum sedang berjalan.
“Benar, kami sudah menerima laporannya. Saat ini tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini pun menjadi sorotan, khususnya di kalangan komunitas ojek online di Labuan Bajo.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum disebut bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.
“Proses hukum ini akan terus berlanjut secara transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa ada efek jera yang nyata bagi pelaku penganiayaan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas AKBP Christian.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan hak korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.
“Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tambahnya.
Di tengah meningkatnya solidaritas sesama pengemudi ojol, kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi.
“Kami mengharapkan ketenangan dari pihak keluarga maupun mitra ojek online. Mari kita kawal dan percayakan keadilan melalui proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian,” tutup Kapolres. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










