Polres Mabar Tetapkan Residivis dan Pegawai Pemerintahan Tersangka, Dua Kali Gasak Vila

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)

Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)

LABUAN BAJO, GBRNews.id Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus pencurian berantai yang meresahkan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Dua pelaku, AV (25) dan HR (19), kini mendekam di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.

Kasus ini menyita perhatian publik. AV diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Ruteng sekitar setahun lalu, sementara HR tercatat sebagai pekerja harian lepas (PHL) di salah satu instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, keduanya justru diduga bersekongkol melakukan aksi pencurian berulang dengan pola yang terbilang rapi dan terstruktur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda, yakni LP/B/3/II/2026 tertanggal 28 Februari 2026 dan LP/B/34/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dari dua laporan tersebut, penyidik menemukan kesamaan pola yang mengarah pada aksi pencurian di lokasi yang sama.

Kasat Reskrim Polres Mabar, Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dalam kurun waktu singkat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu dua minggu,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Aksi pertama terjadi pada 27 Februari 2026 malam. Keduanya membobol sebuah vila dan menggasak berbagai barang bernilai, mulai dari scaffolding, pipa besi, tabung besi, dinamo listrik hingga lampu sorot.

Barang curian tidak langsung dibawa. Pelaku menyembunyikannya lebih dulu di titik aman di pinggir jalan, lalu memanggil mobil pickup untuk mengangkutnya ke pengepul besi tua.

Alih-alih berhenti, pada 10 Maret 2026, keduanya kembali ke lokasi yang sama. Target berikutnya: tandon air dan tabung oksigen.

Namun aksi kedua ini menjadi titik balik. Polisi yang sudah mengantongi laporan sebelumnya mulai mencium pola.

“Kami awalnya tidak menyangka mereka akan kembali lagi ke lokasi yang sama untuk kedua kalinya. Namun, berkat laporan cepat dari warga dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku,” ujar Luthfi.

Berbekal dua laporan polisi dan keterangan saksi, aparat bergerak cepat. Sejumlah saksi kunci diperiksa, termasuk pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang curian.

Hasilnya, AV dan HR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2026 dan langsung ditahan sehari kemudian.

Empat saksi—MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20)—turut memperkuat konstruksi perkara.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pencurian.

Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)
Mapolres Manggarai Barat. (Foto Rino/GBRNews.id)

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tandon air, tabung oksigen, dan material besi lainnya untuk kepentingan persidangan. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru