LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kuasa hukum tersangka H, Aldri Dalton Ndolu, akhirnya buka suara terkait penetapan kliennya dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 6,2 hektare di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia membenarkan bahwa H resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat pada Jumat (3/4/2026) sore.
“Dari informasi yang saya terima langsung dari klien, penetapan tersangka itu dilakukan kemarin sore,” ujar Aldri kepada GBRNews.id saat ditemui di Mapolres Manggarai Barat, Sabtu (4/4/2026) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aldri menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, namun tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
“Penetapan tersangka itu bagian dari proses hukum. Bukan berarti seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kita menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas status hukum kliennya saat ini. Menurutnya, kebenaran materiil akan diuji dalam proses peradilan yang masih berjalan.
“Jangan sampai publik langsung menyimpulkan bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dia pasti bersalah. Belum tentu. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum, Aldri memastikan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum ke depan.
“Kami akan tetap mendampingi klien kami dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat melalui Satreskrim resmi menetapkan dua tersangka, yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, dan H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujarnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










