Polres Manggarai Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanah Nggoer Golo Mori

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya (kanan), didampingi Kanit Pidum, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya (kanan), didampingi Kanit Pidum, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres.

LABUAN BAJO, GBRNews.id Polres Manggarai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan seluas 6,2 hektare di Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

Dua tersangka tersebut yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, serta H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 2 April 2026.

“Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Sabtu siang (4/4/2026).

Kasus ini mencuat dari laporan polisi
bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada akhir Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya (kanan), didampingi Kanit Pidum, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya (kanan), didampingi Kanit Pidum, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres.

Konflik bermula dari surat keberatan tertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada notaris Selvi Hartono. Surat tersebut diduga menjadi upaya untuk menghambat proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob.

Dalam surat itu, tersangka mengklaim luas tanah hanya 4 hektare dan merupakan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan fakta berbeda.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah,” tegas AKP Lufthi.

Polisi juga menemukan bahwa para tersangka mengetahui status tanah sejak awal, bahkan sempat terlibat dalam proses pengukuran.

“Proses pengukurannya dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif,” jelasnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya dicatut dalam surat keberatan tersebut. Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., guna membedah unsur dugaan pemalsuan dokumen.

“Keterangan saksi dan ahli pidana juga kami minta untuk memperkuat pembuktian dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, sejumlah barang bukti krusial turut diamankan, mulai dari belasan kuitansi pembayaran, dokumen sertifikat, hingga satu unit laptop yang digunakan untuk menyusun surat keberatan tersebut.

Para tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan, langkah ini menjadi peringatan keras bagi pelaku mafia tanah yang mencoba mengganggu kepastian hukum, khususnya di kawasan investasi seperti Golo Mori.

“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional serta menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) demi terciptanya kepastian hukum di Manggarai Barat,” pungkasnya.

Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id
Kuasa hukum pelapor Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, Jumat (3/4/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Ia menilai langkah kepolisian menunjukkan bahwa laporan yang diajukan telah memenuhi unsur pidana.

“Kami apresiasi kinerja Polres. Harapan kami, proses ini segera masuk tahap berikut hingga bisa disidangkan,” ujarnya. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru