Polisi Sita Dua Barang Bukti dari Rumah Oknum DPRD Mabar H dalam Kasus Tanah Nggoer

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, RB (tengah), dijemput oleh penyidik bersama tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita. Foto Rino/GBRNews.id

Kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, RB (tengah), dijemput oleh penyidik bersama tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita. Foto Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.idKepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melalui Unit Tipidum Satreskrim mengamankan dua barang bukti usai menggeledah rumah pribadi oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) siang, di lingkungan RT 019/RW 003, Kompleks Rade Sahe-Wae Mata, Desa Gorontalo.

Kegiatan itu berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 12.00 hingga 15.00 Wita. Proses tersebut berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian berseragam lengkap, serta disaksikan warga yang memadati sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dua barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, salah satunya berupa satu unit laptop. Barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di dalam rumah, H terlihat didampingi kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu. Ia tampak tegang saat menjalani pemeriksaan langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen.

Kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, RB (tengah), dijemput oleh penyidik bersama tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita. Foto Rino/GBRNews.id
Kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, RB (tengah), dijemput oleh penyidik bersama tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita. Foto Rino/GBRNews.id

Sejumlah penyidik lainnya terlihat aktif bekerja, bahkan sebagian menjalankan administrasi penyidikan di teras rumah dengan membawa peralatan pendukung. Seluruh proses berlangsung di bawah pengamanan ketat.

Rangkaian Kasus yang Terus Bergulir

Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas kurang lebih 6,2 hektare di Pantai Nggoer yang melibatkan dua kelompok.

Kelompok pertama, yakni Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin, mengklaim kepemilikan berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 untuk luas sekitar 4 hektare.

Di sisi lain, kelompok Suhardi dan Yacob mengantongi surat penyerahan adat tahun 2015 dan kemudian mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.

Konflik yang awalnya bersifat perdata ini kini merembet ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen. Nama H pun ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut, meski sebelumnya ia membantah keterlibatannya.

Status Naik, Penyidikan Dikebut

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.

Laporan perkara sendiri diajukan oleh Haji Suhardi melalui kuasa hukumnya, Yance Thobias Messakh, SH, dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026.

H disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sebelas saksi, termasuk Abdul Latif yang merupakan kakak kandung H. Sebelumnya, warga berinisial S juga telah dimintai klarifikasi.

H sendiri sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada 20 Februari 2026. Saat itu, kuasa hukumnya mengakui bahwa dokumen yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat dan diketik menggunakan laptop milik H yang kini telah diamankan penyidik.

Dalam perjalanan kasus, H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta pada 9–11 Maret 2026.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo (depan), saat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (26/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id
Oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo (depan), saat keluar dari ruang pemeriksaan Unit Tipidum Polres Manggarai Barat, Kamis (26/3/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.id

Ia baru memenuhi panggilan pada Kamis (26/3/2026) malam setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pasca-Idulfitri. Bahkan, penyidik disebut-sebut nyaris melakukan upaya jemput paksa karena H diduga mengulur waktu.

Pemeriksaan malam itu berlangsung selama dua jam lebih, dari pukul 18.40 hingga 20.43 Wita. H terlihat keringat dingin dan memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terbaru, penyidik kini semakin mengerucutkan konstruksi perkara. Peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan H dalam proses pembuatan dokumen, terus didalami. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru