Labuan Bajo, GBRNews.id –Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) kini tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik.
Beberapa di antaranya termasuk kasus dugaan korupsi proyek Sarana dan Prasarana Perkemahan Pramuka Mbuhung, Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca 1, dan Pembangunan Jalan Hotmix Golo Welu – Orong.
Penanganan perkara ini tak luput dari pengawasan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Dalam kunjungan kerjanya, ia memberikan perhatian khusus pada kinerja seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kinerja Pidsus terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terus terpantau oleh kami. Kunjungan saya kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara,” ujar Kajati NTT kepada media, Jumat (20/9), pagi di kantor Kejari Mabar.
Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejari Mabar harus bekerja cepat dan efektif dalam menangani perkara-perkara tersebut.
Ia menekankan pentingnya mempercepat proses hukum, terutama dalam aspek pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi.
“Perkara-perkara yang disebutkan itu (Pramuka Mbuhung, Wae Kaca 1 dan Hotmix Golo Welu Orong) dari sisi tersangkanya, sisi pemulihan, kerugian keuangan negaranya dan sisi kecepatannya agar penanganan perkara itu tidak berlarut larut. Segera dibawa ke pengadilan dan sedapat mungkin setiap penanganan perkara itu, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari perbuatan. Pelaku pelaku kejahatan ini cenderung tidak bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara, jadi kita tidak menyita hartanya, kita meminta agar bertanggung jawab, terhadap uang negara yang disalahgunakan,” tegasnya.
Kajati NTT juga menyoroti pentingnya tanggung jawab pelaku dalam mengembalikan kerugian negara, dengan menegaskan bahwa pengembalian kerugian bukanlah penyitaan harta terdakwa.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti mengambil harta yang sah milik terdakwa. Ini tentang mengembalikan apa yang bukan menjadi hak mereka,” tutupnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










