Kajati NTT Desak Kejari Mabar Segera Bawa Kasus Korupsi ke Meja Hijau, Sebut Terdakwa Cendrung Cuci Tangan

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) kini tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik.

Beberapa di antaranya termasuk kasus dugaan korupsi proyek Sarana dan Prasarana Perkemahan Pramuka Mbuhung, Rehabilitasi Irigasi Wae Kaca 1, dan Pembangunan Jalan Hotmix Golo Welu – Orong.

Penanganan perkara ini tak luput dari pengawasan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H. Dalam kunjungan kerjanya, ia memberikan perhatian khusus pada kinerja seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kinerja Pidsus terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terus terpantau oleh kami. Kunjungan saya kali ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara,” ujar Kajati NTT kepada media, Jumat (20/9), pagi di kantor Kejari Mabar.

Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejari Mabar harus bekerja cepat dan efektif dalam menangani perkara-perkara tersebut.

Ia menekankan pentingnya mempercepat proses hukum, terutama dalam aspek pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi.

“Perkara-perkara yang disebutkan itu (Pramuka Mbuhung, Wae Kaca 1 dan Hotmix Golo Welu Orong) dari sisi tersangkanya, sisi pemulihan, kerugian keuangan negaranya dan sisi kecepatannya agar penanganan perkara itu tidak berlarut larut. Segera dibawa ke pengadilan dan sedapat mungkin setiap penanganan perkara itu, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari perbuatan. Pelaku pelaku kejahatan ini cenderung tidak bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara, jadi kita tidak menyita hartanya, kita meminta agar bertanggung jawab, terhadap uang negara yang disalahgunakan,” tegasnya.

Kajati NTT juga menyoroti pentingnya tanggung jawab pelaku dalam mengembalikan kerugian negara, dengan menegaskan bahwa pengembalian kerugian bukanlah penyitaan harta terdakwa.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti mengambil harta yang sah milik terdakwa. Ini tentang mengembalikan apa yang bukan menjadi hak mereka,” tutupnya. **

 

 

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru