LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Muara Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki fase krusial. Status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sebuah sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mengantongi indikasi pidana dalam perkara yang terus menyita perhatian publik ini.
Langkah hukum pun bergerak cepat. Sejumlah pihak dipanggil untuk diperiksa, termasuk oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H dari Partai Perindo. Setelah sempat mangkir, H akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (26/3/2026) malam.
Penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan status perkara diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.
Sebelumnya, penyidik Tipidum Polres Manggarai Barat telah lebih dulu memeriksa oknum S dalam rangkaian perkara yang sama.
Hadir sekitar pukul 18.40 WITA, H tidak datang sendirian. Ia dikawal ketat oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Banri Jerry Yacob, S.H., bersama Silvianus Hardu, S.H., M.H., dan Sirilius Ladur.
Pantauan media ini di lokasi menunjukkan suasana serius di dalam ruang pemeriksaan. H tampak tertunduk dan fokus mengikuti alur pertanyaan penyidik selama hampir dua jam lamanya.
Di dalam ruangan, terlihat pula Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen, turut memantau jalannya pemeriksaan.
Drama mencuat saat H keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.43 WITA. Wajah tegangnya sulit disembunyikan. Ia memilih menghindari tatapan awak media yang sejak awal telah menunggu di luar ruangan.
Momen semakin canggung ketika H berulang kali menghubungi sopir pribadinya untuk segera menjemput. Namun kendaraan yang ditunggu tak kunjung datang.
Di bawah lampu selasar Polres, ia tampak berkeringat dingin dan tetap bungkam meski dihujani pertanyaan wartawan, sembari memberi isyarat agar kuasa hukumnya yang memberikan keterangan.

Kuasa hukum H, Banri Jerry Yacob, membenarkan bahwa kehadiran kliennya malam itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda.
“Hari ini tujuan kami datang ke Polres atas undangan yang diberikan oleh Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan ini sehubungan dengan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Pak S yang saat ini sedang ditangani. Kemudian, hanya pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari proses BAP yang lalu. Jadi sifatnya hanya itu saja,” ujar Banri kepada media.
Banri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan kepada kliennya. Namun, ia enggan membeberkan materi pertanyaan dengan alasan proses hukum masih berjalan.
“Pertanyaannya cuma tiga saja. Mengenai materinya, kami tidak bisa sampaikan saat ini karena ini kan masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran H pada panggilan sebelumnya, Banri menjelaskan bahwa saat itu kliennya tengah mengikuti agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD di Jakarta pada 9–11 Maret 2026, sehingga pihaknya telah mengajukan penundaan secara resmi kepada penyidik.
“Ya memang waktu itu pas pemeriksaan bertepatan dengan Bimtek, jadi kami juga melakukan penundaan secara resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada, tanah yang disengketakan secara yuridis sah milik Suhardi.
“Hingga saat ini, dari hasil pemeriksaan, pihak yang diperiksa belum memiliki bukti yang cukup untuk membantahnya,” jelas Aipda Fransiskus, Kamis malam.
Meski demikian, Fransiskus menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan, sehingga detail teknis dan substansi perkara belum dapat diungkap ke publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, S.H., menilai peningkatan status perkara ini sebagai bukti bahwa laporan yang diajukan pihaknya telah memenuhi unsur pidana.
“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang kami laporkan telah memenuhi unsur perbuatan pidana. Saat ini, fokus penyidikan adalah menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pembuatan surat yang diduga palsu tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan melengkapi berkas perkara agar nantinya dalam gelar perkara dapat ditetapkan pihak yang akan dinyatakan sebagai tersangka,” tegas Yance, Jumat (27/3).
Selain kasus utama, Yance juga menyoroti pengaduan yang diajukan 15 orang ke Polda NTT yang menuduh kliennya melakukan pemalsuan. Ia mempertanyakan dasar pengaduan tersebut karena dinilai tidak disertai bukti yang jelas.
“Yang menjadi pertanyaan kami, surat apa yang diduga dipalsukan hingga diadukan di Polda NTT, hal itu bukan berbentuk laporan pidana, melainkan sekadar pengaduan. Sejak saya mendampingi klien, tidak pernah ada bukti yang diajukan yang mengarah pada kesalahan klien saya. Malahan, bukti yang dibawa justru berupa warkah tanah milik klien saya yang dijadikan bahan pertanyaan,” ungkapnya.
Terkait perbedaan luas tanah yang disebutkan dalam dokumen, dari empat hektare menjadi enam hektare, Yance menilai hal itu merupakan persoalan teknis yang lazim dalam proses administrasi pertanahan.
“Itu berkaitan dengan penyesuaian antara data fisik dan data yuridis. Ketika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan hasilnya menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan yang termuat dalam dokumen, maka data hasil pengukuran lapanganlah yang digunakan. Hal ini pun sudah dilengkapi dalam pemberkasan administrasi sejak awal. Oleh karena itu, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan, selama pihak pengadu tidak dapat menunjukkan secara spesifik dokumen mana yang dipalsukan,” jelasnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 15 pengadu tersebut mengakui tidak memiliki hak atas tanah di lokasi sengketa.
Lebih lanjut, Yance mengkritisi proses pengaduan yang dinilainya cenderung mengejar pengakuan tanpa didukung alat bukti yang cukup.
“Hukum pidana kita tidak berlandaskan pada pengakuan tersangka atau terdakwa, melainkan berlandaskan pada pembuktian dan alat bukti yang sah dan lengkap. Jika bukti sudah lengkap dan sah, persoalan hukum dapat dijawab. Namun, jika proses hanya berupaya mengejar pengakuan tanpa didasari bukti, maka hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yance juga menyoroti pernyataan sejumlah LSM atau aktivis yang dinilai terlalu jauh menyimpulkan kliennya bersalah. Ia menilai cara tersebut tidak profesional dan berpotensi menyesatkan publik.
“Anehnya, terdapat pihak yang menjadikan pemberitaan media yang dibuat sendiri seolah-olah itu merupakan BAP atau dokumen hukum resmi yang memiliki kekuatan pembuktian. Mereka bertindak seolah-olah memiliki wewenang sebagai penyidik atau Jaksa Penuntut Umum, padahal kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh lembaga negara yang berwenang. Bahkan, setelah saya telusuri, ada LSM sekaligus merangkap wartawan yang dalam pernyataannya menggunakan pasal-pasal hukum yang sudah tidak berlaku atau usang. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi yang ia lakukan tidak didasari pemahaman hukum yang terkini dan benar,” kritiknya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan upaya mengarahkan pemberitaan sesuai kepentingan tertentu. Meski demikian, ia tetap menghormati peran jurnalis, sembari mengingatkan pentingnya independensi dan akurasi dalam pemberitaan.
“Jika investigasi hanya didasarkan pada desas-desus atau keterangan pihak lain tanpa didukung bukti yang nyata, maka hal itu tidak berdasar. Kami yang bergerak di bidang hukum dapat menilai kebenaran berdasarkan bukti yang ada. Namun demikian, kami mengembalikan seluruhnya kepada kewenangan hakim di pengadilan untuk memberikan putusan hukum. Intinya, dunia hukum berbicara berdasarkan bukti, bukan sekadar perkataan atau tuduhan semata, sebagaimana pemberitaan pun harus bersifat independen dan didasari fakta yang akurat,” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










