Labuan Bajo, GBRNews.id –Pilkada Kabupaten Manggarai Barat semakin hari kian memanas. Di tengah gemuruh dukungan politik dan manuver para calon, nama Ahmad Radit, Kepala Desa Golo Bilas, mencuat ke permukaan dan menjadi topik perbincangan hangat.
Bukan karena prestasi, melainkan karena keterlibatannya dalam dua hal yang bertolak belakang dengan kasus hukum dan politik praktis.
Baru-baru ini, video dan foto Kades Radit beredar luas di berbagai platform media sosial, memperlihatkan kehadirannya dalam deklarasi pasangan calon (Paslon) Edi-Weng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang digelar di Lapangan Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada Kamis (29/8/2024) itu berubah menjadi sorotan bukan hanya karena dukungan politik, tetapi karena sosok Radit yang dengan berani tampil di panggung utama.
Berdiri gagah dengan peci hitam, kaca mata, jas silver, dan celana hitam, Radit tak sekadar hadir. Dia memimpin doa di depan ribuan pendukung untuk kemenangan paslon Edi-Weng.
Menariknya, salah satu pendukung paslon Edi-Weng yang turut hadir dalam deklarasi tersebut mengakui keterlibatan Kades Radit.
“Betul, saya lihat sendiri Kades Radit berdiri di panggung dan memimpin doa. Tidak ada yang menyangka itu kades bermasalah”, ungkap pendukung tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Namun, kehadiran Kades Radit di acara politik tersebut memicu kontroversi. Warganet ramai-ramai mengkritik aksinya, terutama mengingat status hukumnya yang tengah bermasalah.
“Hukum di negeri ini ompong!!!” tulis seorang warganet di laman Jurnal Mabar, menyuarakan kekecewaannya.
Komentar-komentar lainnya juga mencerminkan ketidakpuasan publik terhadapnya dalam kegiatan politik di tengah kasus hukum.
Tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa yang terlibat kasus bisa tetap bebas beraktivitas.
Beberapa warganet bahkan menyindir bahwa Radit dilindungi oleh “orang besar” di Manggarai Barat. “Itu orang hebat, Pak,” tulis seorang pengguna media sosial dengan nada sarkas.
Menanggapi isu ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pius Baut, menegaskan bahwa Kades Ahmad Radit telah diberhentikan sementara karena kasus hukum yang melilitnya.
“Kades Golo Bilas itu statusnya sudah diberhentikan sementara sebagaimana menurut regulasi, karna dia terlibat kasus hukum. Kemudian sampai sekarang kasusnya masih berproses di kepolisian. Bagimana hasil vonis final, baru kita tindaklanjuti”, kata Pius Baut kepada Gbrnews. id, Selasa (17/9) sore diruangan kerjanya.
Menariknya, Ketua Koalisi Pemenangan Edi-Weng, Sewargading S.J. Putera, memilih bungkam saat ditanya mengenai keterlibatan Radit dalam deklarasi tersebut.
Meskipun pesan WhatsApp-nya sudah dibaca, hingga tengah malam, belum ada keterangan resmi darinya. “Masih rapat yo, akan dikonfirmasi setelah ini”, tulis Gading politisi PKB itu, pada Selasa (18/9) pagi.
Ahmad Radit pertama kali tersandung masalah hukum pada 4 Juli 2023, saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat.
Dia ditangkap di ruang kerjanya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah, dengan barang bukti uang sebesar Rp3,5 juta, laptop, dan sejumlah berkas.
Kades Radit dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Ahmad Radit tidak ditahan. Ia hanya diwajibkan lapor tiga kali seminggu, sebuah keputusan yang menambah kekecewaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat masih dalam tahapan konfirmasi terkait perkembangan kasus Ahmad Radit. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










