Labuan Bajo, GBRNews.id –Tokoh masyarakat Labuan Bajo, Alosius Oba, akhirnya angkat bicara terkait keputusannya tidak melanjutkan pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai Barat saat diundang memberikan klarifikasi pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan oleh Pater Marselinus Agot dengan nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Dalam laporan itu, Alosius Oba bersama tiga karyawannya dilaporkan atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan.
Namun, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (26/2/2026) malam, Alo Oba menegaskan dirinya tidak pernah berniat mangkir atau menolak memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak bermaksud untuk tidak
memberikan keterangan. Tapi ada alasan yang sah secara hukum sehingga saya keberatan melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum.
Alo Oba mengungkapkan, saat dirinya diperiksa bersama rekannya, John, terungkap dari salah satu penyidik bahwa pelapor ternyata tidak secara langsung melaporkan dirinya sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut, kata dia, justru merujuk pada pemberitaan media.
“Saya diperiksa berdua dengan Pak John. Dalam perjalanan pemeriksaan, terungkap dari salah satu penyidik bahwa Pater Marsel rupanya tidak melaporkan saya sebagai terlapor dalam dugaan pencemaran nama baik. Padahal yang dijadikan dasar laporan itu adalah berita media,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Alo Oba meminta penyidik untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya. Ia menilai posisinya tidak jelas sebagai terlapor, sementara rujukan laporan berasal dari pemberitaan yang menurutnya belum pernah diklarifikasi kebenarannya.
Situasi kian memanas. Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita, Alosius Oba dan tiga karyawannya terlihat berada di ruang SPKT Polres Manggarai Barat.
Tak hanya memberikan klarifikasi, Alosius Oba (63) juga resmi melaporkan balik Pater Marselinus Agot, SVD dalam dua kasus berbeda sekaligus. Laporan itu diajukan pada Kamis, 26 Februari 2026, dan telah teregister dengan nomor: LP/B/27/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT dengan LP/B/28/II/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT.
Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kehilangan spanduk dan papan di lokasi, serta dugaan pengancaman.

Alo Oba berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara yang kini berubah menjadi saling lapor ini secara profesional dan transparan.
“Mudah-mudahan penyidik Polres Manggarai Barat berlaku adil, jujur, dan di tengah untuk menangani peristiwa yang saling melapor ini. Saya sangat berharap itu bisa dilakukan oleh Bapak-Bapak Polisi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Manggarai Barat terkait keberatan yang disampaikan Alosius Oba maupun perkembangan lebih lanjut penanganan laporan tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










