Labuan Bajo, GBRNews.id –Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat.
Pemeriksaan terhadap politisi asal Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo itu berlangsung maraton pada Rabu (25/2/2026). H memasuki ruang Unit IDIK I Sat Reskrim sekitar pukul 14.30 Wita dan baru keluar pada pukul 23.45 Wita, setelah hampir sepuluh jam menjalani klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi, Kamis (26/2) pagi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 45 pertanyaan guna mendalami proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk peran masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam dokumen itu.
“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” jelas AKP Lufthi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang dianggap mengetahui asal-usul dan kronologi munculnya surat yang diduga palsu itu. Meski demikian, pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski diperiksa cukup lama, status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Politisi muda itu tampak tegang dan memilih irit bicara saat dicegat awak media usai keluar dari ruang pemeriksaan.
“Saya sudah serahkan sama PH, silakan komunikasi langsung dengan PH,” ucapnya singkat.
Sebelumnya juga, H telah membantah keras keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut. Namun di tengah bantahan itu, ia juga berupaya membungkam serta menyogok sejumlah media agar tidak memberitakan namanya dalam pusaran polemik sengketa Tanah Nggoer yang hingga kini terus bergulir. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










