Labuan Bajo, GBRNews.id – Sengketa tanah seluas 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali memantik perhatian publik. Polemik kepemilikan lahan strategis di kawasan pesisir ini mencuat setelah muncul klaim dari kelompok yang disebut-sebut berjumlah 15 orang dan mengaku memiliki hak atas bidang tanah yang sama.
Padahal, dalam dokumen awal yang menjadi dasar kepemilikan, hanya tercantum tiga nama sebagai pemilik sah tanpa menyebut pihak lain.
Perselisihan ini melibatkan dua kelompok besar. Kelompok pertama terdiri dari Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin yang mengklaim hak atas lahan seluas 4 hektar berdasarkan surat dari Sawa selaku Tua Golo Lo’ok sekaligus fungsionaris adat Golo Mori tahun 2005.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, kelompok kedua yakni Suhardi dan Yacob memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015. Hak tersebut kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat resmi pada 2021 dengan Nomor SHM 00251 dan 00250.
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh, SH, menegaskan bahwa klaim kelebihan tanah lebih dari dua hektare yang dipersoalkan pihak lain tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Terkait tanah kelebihan dua hektar itu, sebenarnya kapasitas mereka sebagai apa? Kalau sebagai pemilik harus dibuktikan dengan bukti. Klien saya hanya mengakui tiga orang, yaitu Yasin, Samaele dan Baharudin. Itu jelas tertulis dalam surat tahun 2005 dari Tua Golo Sawa. Tidak ada pihak lain di situ,” kata Yance kepada media, Senin (23/2/2026) malam di Labuan Bajo.
Menurutnya, dalam proses perjalanan sengketa, sempat terjadi perebutan wilayah. Namun, untuk mempercepat penyelesaian dan menjaga situasi tetap kondusif, tiga pemilik awal tersebut telah berdamai dengan Suhardi.
“Tujuannya supaya masalah cepat selesai dan proses sertifikat bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Yance juga menekankan bahwa batas tanah kliennya tetap konsisten dan tidak pernah berubah, baik dalam surat kepemilikan maupun hasil pengukuran lapangan oleh ATR/BPN Manggarai Barat.
“Terkait dengan kelebihan lebih dari dua hektar itu, dalam surat kepemilikan baik milik Pak Haji Suhardi maupun tiga orang tersebut, batas-batas tanah tidak pernah berubah. Dalam proses pengukuran memang tertulis ‘kurang lebih’, namun yang menjadi acuan utama adalah batas-batas sebagaimana tercantum dalam surat. Ketika batas tersebut sesuai dengan yang tergambar dalam dokumen, maka yang dijadikan dasar adalah kondisi di lapangan. Demikian pula saat BPN melakukan pengukuran, yang dipakai adalah batas-batas sesuai surat dan fakta lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para pemilik batas tanah yang berbatasan langsung telah ikut menandatangani hasil pengukuran tanpa keberatan.
“Kalau pemilik batas saja sudah tanda tangan, lalu 15 orang ini kapasitasnya apa? Kepemilikannya apa? Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa polisi pada Sabtu (21/2/2026) atas pengaduan pihak pelapor yang disebutnya tidak melampirkan bukti.
“Hukum tidak mengenal katanya-katanya. Berbicara hukum adalah berbicara bukti. Kalau hanya berdasarkan ucapan verbal, itu tidak bisa dijadikan dasar,” ujarnya.

Yance bahkan menantang pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur perdata jika memang ada dugaan kelebihan atau tumpang tindih lahan.
“Kalau ada overlapping, silakan bawa ke ranah perdata. Kenapa mereka hanya gonggong terus di media tidak gugat,” tandasnya.
Ia pun memastikan, berdasarkan konfirmasi kepada Tua Golo Lo’ok sekaligus fungsionaris adat Golo Mori, tidak pernah ada 15 orang yang tercatat sebagai pemilik.
“Lima belas itu tidak pernah ada. Yang ada hanya tiga nama,” bebenya.
Disinggung soal keterlibatan oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H, kuasa hukum Suhardi menegaskan bukan bagian dari kepemilikan tanah.
“Lebih pada kepentingan pribadi. Hanya cari makan disana,” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










