Labuan Bajo, GBRNews.id – Tim kuasa hukum Alosius Oba angkat bicara menanggapi tudingan mangkir dalam agenda klarifikasi di Polres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026), atas aduan Pater Marselinus Agot, SVD.
Salah satu kuasa hukum, Jon Kadis, SH menegaskan ketidakhadiran kliennya bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan persoalan teknis prosedural yang dijamin undang-undang.
“Itu sebenarnya bukan urusan Pater Marsel. Yang kami jalani adalah proses hukum, dan itu bukan mangkir,” tegas Jon Kadis kepada GBRNews.id, Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Jon sebagai respons atas klaim Tim Penasihat Hukum Pater Marsel Agot dari Surya Irenius & Partners, yang sebelumnya menyebut Alo Oba mangkir dari panggilan penyidik. Klaim itu disampaikan langsung oleh Irenius Surya dalam keterangan pers tertulis.
Jon menegaskan, publik boleh memberikan penilaian apa pun terhadap perkara yang tengah berjalan. Namun ia memastikan, fakta hukum tidak bisa diputarbalikkan.
“Silakan publik berbicara apa saja. Tapi kebenaran ada di sini. Proses hukum itu dijalani, bukan dihindari,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta penjadwalan ulang klarifikasi pada minggu depan, pada hari dan jam yang sama, sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Kami tidak menolak proses hukum. Kami hanya meminta hak klien kami dihormati,” tambahnya.

Berikut keterangan pers tertulis dari Tim Penasihat Hukum Pater Marselinus Agot dari Surya Irenius & Partners, yang dikutip dari akun Facebook @Iren Surya.
PRESS RELEASE:
ALO OBA MANGKIR PANGGILAN PENYIDIK
Tim Penasehat Hukum Pater Marsel Agot, SVD menyampaikan kepada publik bahwa Saudara Alo Oba tidak memenuhi panggilan resmi Penyidik yang dijadwalkan pada Rabu, 18 Februari 2026, terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan melalui pemberitaan media online tertanggal 27 Januari 2026. Ketidakhadiran tersebut telah kami konfirmasi langsung kepada Penyidik.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Saudara Alo Oba telah menyurati Uskup Labuan Bajo untuk meminta perlindungan dengan alasan merasa dikriminalisasi. perlu kami terangkan bahwa perlindungan institusi keagamaan tidak menghentikan proses hukum pidana.Tidak ada pihak yang dapat berlindung dari proses pidana dengan dalih apa pun. Panggilan Penyidik adalah perintah resmi. Mangkir tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan KUHAP.
Perkara ini menyangkut tuduhan serius terhadap Pater Marsel Agot, SVD, yakni narasi “pimpin massa bersenjata parang”, serta framing seolah-olah telah terjadi tindakan kriminal. Pemberitaan tersebut tersebar secara masif dan telah menyerang martabat klien kami sebagai pribadi maupun sebagai Imam Katolik.
Kami minta Penyidik bertindak tegas dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut demi kepastian hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas untuk pemulihan nama baik klien kami dan tegaknya supremasi hukum.
Labuan Bajo, 18 Februari 2026
Hormat kami
Penasehat Hukum
Surya Irenius & Patners
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait penjadwalan ulang klarifikasi tersebut. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










