Soal Undangan Klarifikasi dari Polres Manggarai Barat, Kuasa Hukum Sebut Alo Oba Patuh Prosedur

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Kuasa hukum Alosius Oba, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, angkat bicara terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda klarifikasi di Polres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026), atas aduan Pater Marselinus Agot, SVD.

Ia menegaskan, Alosius Oba bukan mangkir. Bahkan, kata dia, kliennya bersama tiga karyawan sudah mendatangi Mapolres pada sore hingga malam hari. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena tim penasihat hukum masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sejak pagi hingga sekitar pukul 20.00 WITA.

“Klien kami bukan tidak hadir. Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik dan sepakat datang hari ini. Tetapi sesuai KUHAP yang baru, saksi berhak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan,” tegas Sukawinaya kepada GBRNews.id, Rabu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, karena pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin aturan, maka pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran kuasa hukum. Pihaknya pun telah meminta penjadwalan ulang kepada penyidik untuk minggu depan pada hari dan jam yang sama.

“Kami sejak pagi ada sidang di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Sidang berakhir malam, sehingga kami tidak bisa mendampingi Pak Alo. Karena itu kami minta dijadwalkan ulang,” jelasnya.

Sukawinaya juga menyoroti perbedaan antara undangan dan panggilan polisi. Ia menegaskan bahwa undangan tidak bersifat wajib seperti panggilan resmi. Meski demikian, kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung di Polres.

“Perlu digarisbawahi, klien kami hadir. Hanya saja tidak bisa dimintai keterangan karena alasan yang sah, yakni harus didampingi kuasa hukum,” ujarnya.

 Alosius Oba bersama karyawannya Mansur saat duduk di Pendopo Mapolres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026) malam. Foto Rino/GBRNews.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga menyatakan akan menempuh langkah hukum balik terhadap Pater Marsel Agot. Laporan tersebut terkait dugaan kehilangan spanduk dan papan di lokasi serta dugaan pengancaman.

“Kami punya bukti dan saksi. Minggu depan, selain memenuhi undangan klarifikasi, kami juga akan melaporkan dua dugaan perbuatan pidana tersebut,” tambahnya.

Selain jalur pidana, pihak kuasa hukum memastikan akan mempertimbangkan langkah perdata untuk membuktikan hak kliennya atas objek yang disengketakan di kawasan Batu Gosok.

Diberitakan sebelumnya, Kasus sengketa tanah antara Pater Marselinus Agot, SVD dan Alosius Oba di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini resmi bergulir ke meja hukum.

Setelah laporan polisi dilayangkan dengan nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan, Alosius Oba bersama tiga karyawannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit II Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GBRNews.id, Alosius Oba menerima surat panggilan bernomor: B/1397/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim. Dua karyawannya, Simon Jereki alias Jhon (B/1396/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim) dan Mansur (B/1398/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim), juga dipanggil. Sementara surat panggilan untuk Siprianus Transurdi belum diperoleh media ini.

 Surat undangan klarifikasi untuk Bapak Alosius Oba. Foto Rino/GBRNews.

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 08.00 WITA. Namun karena bertepatan dengan misa Rabu Abu, agenda tersebut digeser ke sore hari.

“Benar saya dipanggil polisi. Sekitar jam 5 nanti saya diperiksa. Seharusnya tadi pagi, karena bertepatan misa Rabu Abu waktunya bergeser,” ujar Alo Oba.

Yang menjadi sorotan, Alo Oba memastikan dirinya tidak akan membawa massa pendukung saat memenuhi panggilan penyidik. Ia memilih hadir secara tenang dan formal, didampingi kuasa hukum.

“Sore ini saya tidak bawa massa. Didampingi oleh kuasa hukum sudah cukup. Itu bukan berarti takut,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa sengketa yang sebelumnya diwarnai saling ultimatum—3×24 jam dari pihak Pater Marsel dan 2×24 jam dari pihak Alosius Oba—kini benar-benar diuji melalui mekanisme hukum.

Diketahui, polemik lahan Batu Gosok yang mencuat sejak 27 Januari 2026 itu tidak hanya berhenti pada laporan polisi. Alosius Oba juga mengirimkan surat kepada otoritas Gereja Katolik, mulai dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, para uskup, hingga ke Vatikan yang kini dipimpin Paus Leo XIV. ***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru