Tak Kerahkan Massa, Alo Oba Siap Jalani Proses Polisi atas Laporan Pater Marsel Agot

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Kasus sengketa tanah antara Pater Marsel Agot dan Alosius Oba di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kini resmi bergulir ke meja hukum.

Setelah laporan polisi dilayangkan dengan nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan framing kejahatan, Alosius Oba bersama tiga karyawannya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Unit II Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GBRNews.id, Alosius Oba menerima surat panggilan bernomor: B/1397/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim. Dua karyawannya, Simon Jereki alias Jhon (B/1396/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim) dan Mansur (B/1398/II/RES.1.14/2026/Sat Reskrim), juga dipanggil. Sementara surat panggilan untuk Siprianus Transurdi belum diperoleh media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 08.00 WITA. Namun karena bertepatan dengan misa Rabu Abu, agenda tersebut digeser ke sore hari.

“Benar saya dipanggil polisi. Sekitar jam 5 nanti saya diperiksa. Seharusnya tadi pagi, karena bertepatan misa Rabu Abu waktunya bergeser,” ujar Alosius Oba kepada GBRNews.id, Rabu siang.

Yang menjadi sorotan, Alosius Oba memastikan dirinya tidak akan membawa massa pendukung saat memenuhi panggilan penyidik. Ia memilih hadir secara tenang dan formal, didampingi kuasa hukum.

“Sore ini saya tidak bawa massa. Didampingi oleh kuasa hukum sudah cukup. Itu bukan berarti takut,” tegasnya.

 Surat Panggilan Polisi untuk Bapak Alosius Oba, tokoh masyarakat Labuan Bajo, Rabu (18/2/2026). Foto Rino/GBRNews

Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa sengketa yang sebelumnya diwarnai saling ultimatum—3×24 jam dari pihak Pater Marsel dan 2×24 jam dari pihak Alosius Oba—kini benar-benar diuji melalui mekanisme hukum.

Diketahui, polemik lahan Batu Gosok yang mencuat sejak 27 Januari 2026 itu tidak hanya berhenti pada laporan polisi. Alosius Oba juga mengirimkan surat kepada otoritas Gereja Katolik, mulai dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, para uskup, hingga ke Vatikan yang kini dipimpin Paus Leo XIV.

Publik Manggarai Barat pun kini menanti: akankah jalur hukum menjadi titik temu, atau justru membuka babak baru dalam konflik yang sudah terlanjur memanas di jantung pariwisata Labuan Bajo? ***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru