Labuan Bajo, GBRNews.id – Ketegangan kembali membara di Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Di saat kasus pembongkaran tiga rumah pada 15 November 2025 belum juga menemukan titik terang hukum, puluhan warga Kampung Pela justru datang dan melakukan pengukuran sepihak atas lahan yang selama ini ditempati warga Wae Togo.
Aksi pengukuran berlangsung Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dipimpin Ketua Gendang Pela, Raimundus Labut, dan didampingi Bhabinkamtibmas setempat, warga Pela mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah adat mereka. Langkah itu sontak memicu kemarahan dan rasa terancam dari warga Wae Togo.
Ironisnya, laporan perusakan rumah yang telah dilayangkan korban masih berproses di Polres Manggarai Barat. Lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Bahkan, menurut keluarga korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) pun belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa kelam itu terjadi pada 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Puluhan warga Kampung Pela mendatangi permukiman Wae Togo sambil berteriak dan melakukan aksi anarkis. Tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung dibongkar. Rumah yang masih dalam tahap pembangunan milik Pius diratakan dengan tanah, materialnya dibakar. Dua rumah lainnya bernasib sama.
“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu material dibakar,” ungkap Pius Hadun.
Dalam insiden itu, Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar sebelum rumahnya dihancurkan. Sejak saat itu, para korban hidup tanpa tempat tinggal tetap dan dibayangi trauma.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, para korban melapor sehari setelah kejadian dan meminta perlindungan hukum karena merasa keselamatan mereka terancam.
Pius Hadun (75), tokoh adat Wae Togo, menegaskan lahan tersebut telah dikuasai keluarganya dan warga setempat selama puluhan tahun. Ia mengaku memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sah.
“Klaim orang Pela tidak benar. Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan membayar PBB,” tegasnya.
Secara adat, lanjut Pius, Lingko Wae Togo berdiri sendiri sejak 1953 dan telah disahkan melalui ritual Randang pada 1978 sebagai pengukuhan tanah komunal dalam adat Manggarai. Artinya, wilayah tersebut tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.
Pernyataan itu diperkuat tokoh adat Kampung Wae Pau, Kornelis Kasmel. Ia menjelaskan ritual Randang menetapkan tiga lingko—Sambir Niang, Pong Leo, dan Nua Rutung—sebagai wilayah mandiri tanpa keterlibatan Gendang Pela.
“Ini kesepakatan para pemilik sawah yang disebut Gedang Teka atau gendang sendiri. Jadi Wae Togo tidak tunduk pada ritus adat Pela,” katanya.
Di sisi lain, Raimundus Labut mengakui dirinya memimpin pembongkaran bersama sekitar 140 warga. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai penegakan hukum adat karena korban dianggap menempati tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin.
Namun warga Wae Togo menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat. Mereka menyebut tindakan itu sebagai pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang harus diproses pidana.
“Kami hanya minta keadilan. Kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius lirih.
Praktisi hukum Makarius Paskalis Baut menegaskan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni, terlepas dari ada atau tidaknya sengketa tanah.
“Pidana dan perdata itu terpisah. Sekalipun tanah disengketakan atau bersertifikat, pengrusakan rumah tetap kejahatan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini terang-benderang karena terjadi secara terbuka dan disaksikan banyak orang, termasuk aparat.
“Apa lagi yang menghambat? Ini bukan kejahatan tersembunyi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tegasnya.
Kini, di tengah belum adanya kepastian hukum, warga Wae Togo kembali dihantui ketakutan. Mereka mendesak aparat bertindak tegas agar konflik tidak terus membesar dan keadilan benar-benar ditegakkan.***
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










