Labuan Bajo, GBRNews.id – Konflik sengketa tanah antara Pater Marsel Agot dan tokoh masyarakat Labuan Bajo, Alosius Oba, tak lagi sekadar silang klaim. Polemik ini kini menjalar ke tubuh internal Serikat Sabda Allah (SVD). Pastor Provinsial SVD Ruteng, Paulus Tolo Djogo, turun tangan langsung dan menggelar rapat tertutup bersama sejumlah imam di Labuan Bajo.
Upaya konfirmasi dimulai Minggu malam (15/2/2026) di Rumah Induk SVD Ruteng, Kabupaten Manggarai. Namun Pastor Provinsial tak berada di tempat. Sejumlah pater dan bruder yang ditemui mengaku tak mengetahui secara pasti keberadaannya. Awak media menunggu hingga pukul 21.00 WITA, tanpa hasil.
Keesokan paginya, Senin (16/2/2026), jawaban mulai terkuak. Dari sekretariat, disampaikan bahwa Pastor Provinsial tengah menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk agenda penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru saja dia jalan ke Labuan Bajo,” ujar Bruder Dede singkat.
Keterangan serupa disampaikan seorang karyawati yang didampingi seorang suster.
“Tadi pagi Pater Paul masih bersama kami. Dia sudah jalan ke Labuan Bajo. Kemungkinan sudah di Bahong,” katanya.
Di lokasi yang sama, Pater Oswaldus Bule, yang namanya disebut dalam dokumen hibah tanah yang ditelusuri media ini, memilih irit bicara. Dengan nada terbata, ia menegaskan dirinya hanya anggota serikat dan meminta media bertanya langsung kepada Pastor Provinsial.
“Saya posisinya sebagai anggota serikat, termasuk Pater Marsel Agot. Alangkah baiknya tanyakan langsung kepada pimpinan besar saya,” Ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 16.00 WITA, Pastor Provinsial bersama sejumlah imam—termasuk Pater Marsel Agot menggelar rapat tertutup di Hotel Perundi.
Sekitar pukul 18.32 WITA, awak media mendatangi hotel tersebut. Resepsionis membenarkan adanya pertemuan yang telah berlangsung sejak sore.
“Pertemuan masih berlanjut, sudah mulai dari sekitar jam 4 lewat. Orang yang kami tahu itu hanya dia saja (Pater Paulus Tolo Djogo). Yang lain kami tidak tahu. Sepertinya sebentar lanjut makan malam. Kami sudah siapkan makan malam untuk mereka. Mereka tidak menginap di sini,” ujar Teresia.
Ia menyarankan agar wartawan meninggalkan catatan jika ada hal mendesak untuk diteruskan kepada pihak terkait.
Dihimpun GBRNews.id, sejumlah nama imam yang disebut menerima tanah dari penata tanah di Kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, di antaranya almarhum Fransiskus Pora Udjan, Lamber Kopong (yang kini pindah dari Ordo SVD ke Projo dan bertugas di Papua), serta Pater Oswaldus Bule dan Pater Marsel Agot.
Diberitakan sebelumnya, Sikap tertutup juga diperlihatkan Pater Marsel Agot sebelumnya. Usai menghadiri forum resmi di Aula Sekda Manggarai Barat, Kamis siang (12/2/2026), ia menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat.
“Kasusnya sudah di Polres. Saya tidak mau layani Alo Oba,” katanya singkat, sebelum berlalu meninggalkan awak media.
Konflik yang bermula dari klaim lahan di kawasan Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, berkembang menjadi pertarungan terbuka. Laporan polisi dilayangkan. Ultimatum saling ditebar—3×24 jam dari pihak Pater Marsel, dibalas 2×24 jam dari pihak Alosius Oba.
Tak berhenti di situ, Alosius Oba juga melayangkan surat ke berbagai otoritas gereja, dari Pastor Provinsial SVD Ruteng, para uskup hingga Sri Paus Leo XIV.
Kini, rapat tertutup di Labuan Bajo menjadi sorotan baru. Publik bertanya: apakah ini upaya mediasi? Klarifikasi internal? Atau justru konsolidasi menghadapi tekanan yang kian menguat?
Hingga berita ini dipublikasikan, Pastor Provinsial belum menyampaikan pernyataan resmi terkait sikap SVD atas sengketa ini maupun isi dan hasil rapat tertutup di Labuan Bajo. Berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan—mulai dari panggilan telepon, pesan WhatsApp, hingga mendatangi langsung lokasi-lokasi terkait—namun belum membuahkan tanggapan.
Catatan Redaksi: Membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait. Redaksi akan terus menelusuri perkembangan terbaru dan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ***
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










