Sengketa Lahan Warga dan Pastor di Labuan Bajo Masuk Jalur Pidana, Marsel Agot Dilaporkan ke Polda NTT

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id –Sengketa lahan seluas 10.400 m² antara warga dan seorang rohaniawan Katolik di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas. Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, kini terungkap bahwa Marsel Agot justru sudah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.

Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

Kuasa Hukum Rahardjo: “Kami Merasa Ditipu, Uang Miliaran Hilang”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihubungi pada Jumat (5/12/2025), I Wayan Sukawinaya mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar dari transaksi tanah yang dilakukan pada 2017.

“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.

Ia menjelaskan, Marsel Agot awalnya mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji menghadirkan pemiliknya. Namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Atas seizin Agot, Rahardjo akhirnya menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.

“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.

Karena sangat berminat terhadap tanah itu, Rahardjo kemudian melakukan transaksi langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Sukawinaya menegaskan bahwa uang yang telah dibayarkan kepada Agot dianggap digelapkan.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana.

Polda NTT Benarkan Laporan Rahardjo

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.

“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Kronologi Transaksi: Sertifikat Ditunjukkan, Pemilik Sah Mengaku Tidak Pernah Menjual

Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal terjadi pada 2017. Rahardjo dan Marsel Agot sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² seharga Rp350.000 per meter. Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.

Namun Nelce tidak pernah dihadirkan meski telah dijanjikan selama hampir 10 bulan.

Pada 2019, Rahardjo menemui langsung Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali menggunakan SHM yang diberikan Agot. Keduanya menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.

Akhirnya Rahardjo membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui notaris.

Total dana yang dikeluarkan Rahardjo:

  • Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot
  • Rp110.000.000 kepada pemilik asli, Nelce Tarapanjang

Respons Marsel Agot: “Saya Sudah Serahkan ke Kuasa Hukum”

Di sisi lain, Pater Marsel Agot memilih tidak memberikan banyak komentar saat dikonfirmasi.

“Saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Pak Sipri Ngganggu. Kami sudah ajukan gugatan perdata,” ujar Agot melalui WhatsApp, Kamis (4/12/2025).

Sengketa Masuk Babak Baru: Pidana Berjalan, Perdata Sambung-Menyambung

Sengketa lahan yang berawal sejak 2017 ini kini memasuki fase krusial:

  • Jalur pidana: Laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot sedang diselidiki Polda NTT.
  • Jalur perdata: Marsel Agot melakukan gugatan terhadap Rahardjo.

Publik kini menunggu kelanjutan proses penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT serta sidang gugatan perdata yang dilayangkan Marsel Agot. Sengketa yang berlarut-larut ini dipastikan masih akan menjadi perhatian warga Labuan Bajo, khususnya di Wae Cicu Timur. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru