Manggarai Timur, GBRNews.id-Sebanyak 176 desa dan kelurahan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah merampungkan proses pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Manggarai Timur memastikan seluruh persyaratan legal pendirian koperasi telah dipenuhi. Mulai dari struktur kepengurusan, pengawas, hingga akta notaris yang dikeluarkan baik oleh notaris lokal maupun Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dinas Koperindag sudah melakukan sosialisasi ke 176 desa dan kelurahan. Hingga saat ini, semua persyaratan pembentukan koperasi telah rampung,” kata Sekretaris Dinas Koperindag Matim, Vinsen Mahus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi ini mencakup 159 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Manggarai Timur. Pemda disebut aktif memberikan pendampingan agar proses berjalan sesuai regulasi.
Soal langkah selanjutnya, Vinsen mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat, termasuk terkait rencana sosialisasi lanjutan dan pelatihan bagi para pengurus koperasi.
“Kita berharap Koperasi Merah Putih bisa menjadi solusi kebutuhan masyarakat desa. Kalau ada bantuan yang disalurkan lewat koperasi, semuanya akan dikembalikan untuk masyarakat juga,” tutupnya. (*)
Penulis : Nardin Lonnista
Editor : Redaksi










