Labuan Bajo, GBRNews.id –Aksi nekat seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meresahkan warga Labuan Bajo akhirnya terhenti. Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang beraksi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Selasa (3/6/2025).
“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Rabu (4/6) siang.
Pelaku diketahui berinisial MR (28), berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan berdomisili di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Ia disebut telah beraksi lebih dari sekali di area parkiran Pantai Pede yang sepi dari pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan ini dipicu dari dua kejadian pencurian beruntun di kawasan Pantai Pede. Targetnya mobil parkir tanpa pengawasan,” jelas AKP Lufthi.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku membobol sebuah mobil yang terparkir di pelataran Carpenter Cafe & Roastery pada Selasa (3/6) sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban, WP (35), warga Langke Rembong, kehilangan satu unit laptop dan sejumlah dokumen penting. Kejadian itu terjadi hanya dalam waktu 40 menit saat mobil ditinggal pemiliknya.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi menyebutkan, pelaku tengah memantau seorang nasabah yang baru keluar dari salah satu bank nasional di Labuan Bajo. Polisi pun langsung melakukan pengintaian.
“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. MR mengetahui dirinya diikuti dan mencoba kabur menggunakan sepeda motor rental,” tutur AKP Lufthi.
Pelaku melarikan diri menuju jalur pantura hingga ke Desa Tanjung Boleng, lalu memutar balik ke arah proyek jalan nasional Menjerite–Labuan Bajo.
Dalam upaya melarikan diri, MR sempat meninggalkan motornya dan menumpang sebuah mobil proyek, namun upaya itu gagal. Ia dibekuk di Jalan Wae Waso oleh tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Propam Polres Manggarai Barat.

Saat ini MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan roda empat, untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat parkir.
“Kejahatan bisa muncul karena niat dan kesempatan. Jangan beri kesempatan itu,” pungkas AKP Lufthi. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










