Labuan Bajo, GBRNews.id –Dua pria asal Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, akhirnya diringkus polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (8/3/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D.Siok, S.H., mengatakan sabu tersebut didatangkan dari Bima melalui jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Iptu Teos melalui pres rilis yang diterima Gbrnews.id, Jumat (14/3/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mantan Kapolsek Komodo itu.
Jaringan Sabu dari Bima ke Labuan Bajo
Dua tersangka yang diamankan adalah II (18) dan H (28), keduanya berasal dari Kecamatan Sape, Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, sementara H diringkus di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu dalam saku celana II, sedangkan dari tangan H, petugas menyita dua paket sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditemukan kembali oleh polisi.
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0,80 gram,” jelas Iptu Teos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, II mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Bima yang identitasnya belum diketahui. Ia sudah membeli barang haram itu sebanyak empat kali dengan harga Rp 1,8 juta per transaksi.
Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam paket kecil dan dijual seharga Rp 500 ribu per paket. Dari bisnis ilegal ini, pelaku telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 12 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Teos.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar pemasok utama sabu dari Bima ke Labuan Bajo. (*)
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi










