Labuan Bajo, GBRNews.id –Polres Manggarai Barat, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan meminta uang otopsi Rp10 juta dan uang makan Rp8 juta kepada keluarga almarhum Susana Melci Elda (22), warga Nggorang, Kecamatan Komodo.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menerima uang sepeser pun dari keluarga korban, sebagaimana pengakuan keluarga korban di beberapa media online.
“Untuk biaya otopsi sepenuhnya ditanggung oleh Negara, Otopsi ini tujuannya mengungkapkan kebenaran yang ada. Jadi kami tidak pernah meminta sepeserpun uang atau bantuan dalam bentuk apapun kecuali minta bantuan doa,” ujar AKP Lufthi, dikutip dari SwaraNTT.Net, Kamis (27/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa polisi juga memahami kondisi keluarga korban, sehingga tidak mungkin membebankan biaya otopsi kepada mereka.
Terkait keterlibatan Kepala Desa Nggorang yang disebut-sebut sebagai pihak yang meminta uang kepada keluarga korban atas nama polisi, AKP Lufthi memastikan akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi.
“Memang sudah ada vidio klarifikasi kepala desanya supaya jelas bahwa polri tidak pernah minta dan menerima apapun dari keluarga Korban,” tegas AKP Lufthi.
Menurut AKP Lufthi, biaya otopsi dalam kasus pembunuhan memang cukup besar karena melibatkan banyak prosedur dan tenaga ahli. Namun, ia menegaskan kembali bahwa semua biaya tersebut ditanggung negara.
“Dalam kasus ini saya masukan penyelidikan dan penyidikan lumayan besar itu. Kalau nominalnya itu lebih dari yang ada dalam berita karena biaya operasional untuk otopsi itu lumayan besar bukan hanya di keluarga saya tidak tahu dalam keluarga korban tapi kami di Polri juga itu banyak. Kami datangkan ahli ini prosedurnya banyak kebetulan ahli yang datang dari bhayangkara kita mudah koordinasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Di tengah proses hukum kasus pembunuhan Sustiana Melci Elda (22), polemik mencuat di lingkaran keluarga korban. Salah satunya terkait biaya otopsi yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah, meski aturan hukum menegaskan bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh negara.
Kegiatan otopsi terhadap jenazah Sustiana Melci Elda dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) lalu, di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, melibatkan Dokter Forensik Polda NTT dan Tim Inafis Polres Manggarai Barat.

Dana Otopsi Dikumpulkan Warga, Dikelola Kades
Menurut Adrianus Jehadun, ayah korban, biaya otopsi awalnya diperkirakan mencapai Rp30 juta. Namun, jumlah yang berhasil dikumpulkan masyarakat hanya sekitar Rp18 juta.
“Penjelasan mereka, kades bilang ada biaya otopsi. Meski sebagian keluarga membantah, tetap tidak dihiraukan, mengingat yang bicara seorang Kades yang juga bagian dari keluarga. Dari situ, masyarakat di kampung Watu Langkas dan sebagian di Nggorang berinisiatif mengumpulkan uang. Hasilnya hampir Rp20 juta. Mereka sendiri yang urus dan saya tidak pegang uangnya itu. Intinya saya dan istri tidak fokus itu karna situasi duka,” ujar Adrianus, Selasa (25/2/2025) malam.
Bahkan, keluarga sempat membuka donasi di Facebook untuk menutupi kekurangan biaya otopsi. Namun kemudian menghapusnya setelah mendapat kecaman publik, bahwa biaya otopsi tidak tanggung keluarga korban melainkan Negara.
Dilanjutkan ayah korban, selama proses hukum berlangsung, tidak ada pihak kepolisian yang mengonfirmasi soal uang otopsi. Semua informasi hanya datang dari Kepala Desa.
“Selama proses ini, polisi tidak ada bicara uang, hanya dari kepala desa. Kami iya-iya saja, maklum dengan berbagai keterbatasan,” sebut Adrianus dengan nada bingung.
Setelah otopsi selesai, keluarga terkejut mendengar pernyataan Kades bahwa Rp10 juta dari dana yang terkumpul diberikan kepada dokter forensik, sementara Rp8 juta digunakan untuk konsumsi selama proses otopsi.
“Setelah otopsi selesai, kami dikagetkan dengan penyampaian lisan dari Kades di rumah duka bahwa uang Rp10 juta diberikan ke dokter dan Rp8 juta untuk makan minum,” beber Adrianus.
Kisruh biaya otopsi ini semakin menambah penderitaan keluarga korban. Bahkan, Adrianus Jehadun mengaku siap menjual tanah demi mencari keadilan bagi anaknya.
“Dengan kondisi ekonomi saya yang pas-pasan, saya sudah jual tanah. Ini satu-satunya cara saya membela anak saya,” ungkapnya.
Konfirmasi terpisah, Kades Nggorang, Bonifasius Mansur, menegaskan bahwa uang Rp10 juta bukan permintaan pihak kepolisian. Ia mengklaim bahwa hal itu berdasarkan inisiatif keluarga sendiri.
“Polisi tidak minta ee,” tegasnya, Rabu (26/2/2025) sore.
Menurutnya, uang tersebut merupakan “uang terima kasih” dari keluarga kepada dokter forensik, bukan biaya resmi otopsi.
“Karena uang itu dikumpulkan untuk keperluan keluarga dalam rangka otopsi. Kalaupun ada uang yang diserahkan kepada mereka, uang itu merupakan uang terima kasih secara budaya oleh keluarga besar. Atas nama pemuka Bapak Petrus Pampur,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan aturan hukum. Berdasarkan Pasal 136 dan 229 KUHAP serta Pasal 125 Undang-Undang Kesehatan, pembiayaan otopsi untuk penyidikan kepolisian sepenuhnya ditanggung oleh APBN atau APBD.

AKP Lufthi hanya memastikan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Sustiana Melci Elda telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Itu sudah P21,” tulisnya melalui via WhatsApp, Rabu sore.
Polemik terkait biaya otopsi ini tentu menjadi tanda tanya besar. Mengapa keluarga korban harus menanggung biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara? (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










