Gasak Rumah Tetangga, Pemuda di Batu Cermin Terciduk CCTV

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap polisi setelah membobol rumah tetangganya di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT. Ia diringkus di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).

Pemuda tersebut diduga mencuri barang berharga milik Andrie (39), warga Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Senin (3/2) ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Echan masuk dengan mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban baru mengetahui kejadian setelah diberitahu tetangganya melalui telepon bahwa jendela rumahnya terbuka. Setelah dicek, rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelas AKP Lufthi melalui pres rilis yang diterima Jumat (21/2) malam.

Beruntung, aksi pencurian itu terekam CCTV, sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Penangkapan Echan diperkuat dengan laporan polisi nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 4 Februari 2025.

 

Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil amankan DCP (19) pada Selasa (4/2/2025). [Foto Humas Polres Mabar]
“Hasil penyelidikan mengarah ke Echan yang ternyata merupakan tetangga korban,” tutur AKP Lufthi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit speaker aktif Polytron, 1 unit speaker JBL, 4 pelek mobil Toyota Hilux, serta rangka dan tangki minyak sepeda motor RX King. Namun, beberapa barang lain, seperti kompresor dan martil 10 kg, sudah dijual ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Kini, Echan ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Jadi Tersangka, Polres Mabar Kebut Berkas Emiliana Helni ke Kejaksaan
Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:18 WITA

Usai Jadi Tersangka, Polres Mabar Kebut Berkas Emiliana Helni ke Kejaksaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Berita Terbaru