Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap polisi setelah membobol rumah tetangganya di Desa Batu Cermin, Manggarai Barat, NTT. Ia diringkus di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).
Pemuda tersebut diduga mencuri barang berharga milik Andrie (39), warga Batu Susun, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Senin (3/2) ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Echan masuk dengan mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban baru mengetahui kejadian setelah diberitahu tetangganya melalui telepon bahwa jendela rumahnya terbuka. Setelah dicek, rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” jelas AKP Lufthi melalui pres rilis yang diterima Jumat (21/2) malam.
Beruntung, aksi pencurian itu terekam CCTV, sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Penangkapan Echan diperkuat dengan laporan polisi nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 4 Februari 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit speaker aktif Polytron, 1 unit speaker JBL, 4 pelek mobil Toyota Hilux, serta rangka dan tangki minyak sepeda motor RX King. Namun, beberapa barang lain, seperti kompresor dan martil 10 kg, sudah dijual ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Kini, Echan ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










