Nyambi Pakai Sabu, Dua Pedagang Ikan Keliling Asal Bima NTB Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Dua pedagang ikan keliling asal Bima, NTB, ditangkap polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Pantai Pede pada Jumat (24/1/2025).

Kedua pemuda tersebut berinisial S (26) dan MS (25). Selama ini, mereka berdomisili di Lembor dan menjalankan usaha jualan ikan menggunakan sepeda motor.

Namun, bisnis ikan keliling itu rupanya hanya “kedok”, karena mereka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil penyelidikan panjang selama lima bulan. Polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan keduanya dan akhirnya bergerak setelah memastikan bukti yang cukup.

“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” ujar Iptu Matheos pada Rabu malam (29/1/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi sabu seberat 0,24 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamin.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pemuda itu ternyata sudah mengenal sabu sejak tahun 2019, saat mereka masih duduk di bangku SMA di Bima.

“Berdasarkan pengakuan mereka, sabu sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka mulai saat masih sekolah,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Diduga, barang haram tersebut dibeli dari Bima dan jaringannya masih terus didalami. Polisi kini menahan kedua tersangka di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat untuk proses lebih lanjut.

Dua pedagang ikan keliling asal Bima, NTB, ditangkap polisi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan Pantai Pede pada Jumat (24/1/2025). (Foto Satresnarkoba Polres Manggarai Barat) 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Manggarai Barat.

“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru