Labuan Bajo, GBRNews.id –Pemerintah Desa Nggorang mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang memiliki hewan ternak. Pasalnya, keluhan terus berdatangan terkait ternak liar yang merusak tanaman pertanian dan fasilitas umum.
Melalui surat resmi bernomor Pem.140/638/D.NG/XI/2024, Pemdes Nggorang meminta seluruh pemilik ternak untuk mengikat atau mengandangkan hewan mereka.
Tanaman seperti padi, jagung, sayuran, dan tanaman lain telah menjadi korban ulah ternak yang berkeliaran bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, ternak juga dilaporkan merusak fasilitas publik seperti halaman kantor desa, halaman pasar, sekolah, hingga memenuhi jalan raya dan Terminal Tipe B dekat Polsek Komodo.

Kepala Desa Nggorang, Bonifasius Mansur, S.IP, menegaskan bahwa pemilik ternak wajib menjaga dan mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan mereka.
“Hewan ternak yang tidak dikendalikan tidak hanya berdampak pada kerugian petani, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan dan risiko bagi masyarakat umum,” ungkapnya.
Pemdes Nggorang tidak segan mengambil tindakan tegas bagi warga yang mengabaikan imbauan ini.
“Jika tidak diindahkan, kami akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Boni Mansur, sapaan akrabnya.
Peringatan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2024. Pemdes menyerukan seluruh warga untuk segera mengendalikan ternak mereka guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
“Desa yang tertata, tanggung jawab bersama,” ujar Kades Boni Mansur.
Warga diingatkan bahwa langkah ini bukan hanya demi melindungi lahan pertanian, fasilitas publik, tetapi juga menjaga keharmonisan kehidupan desa. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










